Bawaslu Pohuwato tindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI
|
Pohuwato,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Internal dengan agenda Tindaklajut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 bagi Pegawai di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Selasa, (11/05/2021)
Kegiatan tersebut diikuti Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, S.H., M.H dan Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan, SP, Koorsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP serta seluruh Pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Rahmat menyampaikan untuk memaksimalkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi dan berjalan efektif dalam mencapai kinerja Bawaslu, Pegawai Bawaslu tetap hadir sesuai jadwal piket yang akan ditentukan, œ setiap hari harus ada yang berada dikantor minimal 2 orang, sehingga Tugas dan Fungsi berjalan dengan efektif œ. Ungkap Rahmat
Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru di lingkungan Bawaslu Pohuwato, saya berharap untuk selalu menggunakan masker, menggunakan sanitizer dan menjaga jarak jika beraktivitas. Harap rahmat.
[caption id="attachment_1644" align="aligncenter" width="1280"]
Rapat Internal Bawaslu Pohuwato tentang Tindalanjut SE Bawaslu RI No. 10 Tahun 2021. Selasa 11 Mei 2021/Foto : Humas Bawaslu Pohuwato[/caption]