Bawaslu Pohuwato tindaklanjuti Keputusan Bawaslu RI
|
Pohuwato,- Bawaslu Pohuwato mulai melakukan penyusunan rencana kebutuhan Pilkada sebagai tindaklanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota Tahun 2024, Rabu,30/03/2022
Kegiatan tersebut hadir Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan dan Anggota Kordiv SDM, Orgnisasi dan Datin Rahmawaty Dj. Pahabu serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria bersama Pegawai Bawaslu Pohuwato.
Rahmat menuturkan Penyusunan Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Pohuwato mendatang berdasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI dan untuk Standar besaran honor masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, olehnya dalam kesempatan ini diharapkan masukan serta usulan program kegiatan dari masing-masing divisi.
œ Keputusan Ketua Bawaslu RI merupakan acuan/pedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Dan mempermudah, menyeragamkan dan sebagai landasan untuk memperoleh kepastian hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan œ Ungkap Rahmat

