Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato tindaklanjuti Hasil Rakor Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Pohuwato tindaklanjuti Hasil Rakor Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pohuwato,- Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria dalam kesempatannya menyampaikan Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Hasil Rakor Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertepatan dengan Rapat Tindaklanjut Hasil Rakor maka digabungkan dengan Rapat Internal Sekretariat pada Hari ini.

œ Ini dilakukan bertujuan untuk membahas Kegiatan ataupun mengevaluasi Kegiatan yang sudah dilaksanakan seminggu sebelumnya, dan Merencanakan Kegiatan yang akan dilakukan pekan Depan œ. Jelas Rahmat sebelum masuk pada Agenda Rapat.

Ketua Bawaslu Pohuwato menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil Rakor meniti beratkan pada Fungsi dan Peran Pemberitaan baik yang ada di Lembaga Bawaslu itu sendiri juga bagi mitra Bawaslu.

œ Yang membidangi PPID dan Humas, Mohon untuk di Laporkan Agenda Kegiatan yang diliput dalam sepekan, sehingga kami juga bisa mengetahui Kegiatan apa saja yang telah dilakukan Peliputan œ. Harap Ramlan.

Anggota Bawaslu Pohuwato Rahmawaty Dj. Pahabu juga menyampaikan bahwa intinya Bawaslu itu merupakan Lembaga Publik yang berkewajiban untuk memberikan Informasi, tetapi ada hal-hal yang dikecualikan.

œ  Semisal Bawaslu masih dalam Proses Menangani Laporan atau Temuan. Laporan dan Temuan jika masih dalam Proses penyelesaian maka sudah tentu belum bisa di Informasikan ke Publik œ. Jelas Rahmawaty dalam Rapat tersebut