Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada KIP Gorontalo

Foto

Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyerahkan Laporan LIP kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, disaksikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, pengelola PPID, serta seluruh peserta kegiatan. Kamis (11/06/2026).

Marisa - Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo pada akhir pelaksanaan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (11/06/2026).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, disaksikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, pengelola PPID, serta seluruh peserta kegiatan.

Penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen Bawaslu Pohuwato dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan bahwa laporan layanan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat sepanjang tahun berjalan.

"Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Pohuwato. Kami berharap melalui evaluasi dan masukan dari Komisi Informasi, kualitas pelayanan informasi publik yang kami berikan dapat terus meningkat," ujar Yolanda.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, mengapresiasi langkah Bawaslu Pohuwato yang terus berupaya meningkatkan tata kelola informasi publik melalui penguatan fungsi PPID dan penyusunan laporan layanan informasi secara berkala.

Menurutnya, laporan layanan informasi publik tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan gambaran nyata komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Melalui penyerahan laporan tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dapat terus terjalin guna mendukung terwujudnya badan publik yang informatif, responsif, dan terpercaya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.