Bawaslu Pohuwato Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Melalui Ruang Kolaborasi Antarpenyelenggara
|
Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan Pemilu, Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, Kasubbag Administrasi Rahmat Mantau, serta seluruh jajaran pegawai Bawaslu Pohuwato.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Pohuwato dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses, khususnya terkait administrasi, kewenangan, serta potensi persoalan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Munawar menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting dalam memperkuat langkah pencegahan dan memastikan setiap proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai ketentuan.
“Pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting bagi jajaran pengawas. Hal ini agar setiap proses dapat berjalan sesuai prosedur dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Munawar.
Ia menjelaskan bahwa salah satu objek dalam sengketa proses pemilu dapat berupa surat maupun keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Oleh karena itu, pemahaman terkait proses administrasi dan dasar penerbitan keputusan menjadi hal yang perlu dipahami bersama.
Setelah pembukaan kegiatan, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pertukaran informasi bersama narasumber dari KPU Kabupaten Pohuwato, Syafrianto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Diskusi tersebut menjadi ruang penyelarasan pemahaman antarpenyelenggara, khususnya terkait regulasi, proses administrasi, serta langkah-langkah pencegahan agar potensi sengketa dapat diminimalisir sejak awal.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pohuwato berharap koordinasi antarpenyelenggara semakin kuat sehingga mampu menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.