Bawaslu Pohuwato menindaklanjut Surat Ketua Bawaslu RI.
|
Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0083/HM.00.00/K1/03/2021, Perihal Permintaan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020, berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten di minta menyerahkan dalam bentuk Softfile dan Hardcopy Laporan Kehumasan Tahun 2020 Ke Bawaslu RI paling lambat tanggal 16 Maret 2021.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Kabupaten Pohuwato Ramlan. SP, menyatakan Sebelum penyerahan Laporan Ke Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo di undang oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020.
Penyusuan Laporan Kehumasan memuat Hasil Kinerja Perangkat Kehumasan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020 , Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pohuwato Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang didampingi oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, bersama-sama menyerahkan secara langsung Laporan Akhir Kehumasan Bawaslu Tahun 2021.
Pada penyerahan laporan akhir Kehumasan Tahun 2020 langsung di Terima diruangan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH., LL.M., PhD - Divisi Hukum.
Fritz Edward Siregar juga mengapresiasi penyerahan Laporan Kehumasan tahun 2020, pada kesempatan itu pula Fritz Edward Siregar memberikan buku Dimensi Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu yang merupakan Karya Tulis nya.