Bawaslu Pohuwato laksanakan Verifikasi terhadap calon peserta SKPP yang berdomisili Pohuwato
|
Pohuwato.- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal. Ramlan, S.P Bersama Pegawai Divisi Pengawasan dan Hubal melakukan verifikasi terhadap Calon Peserta SKPP yang berdomisili Pohuwato. Sabtu (29/5/2021).
Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan, S.P menyampaikan Verifikasi terhadap calon Peserta SKPP dilakukan untuk memastikan kembali sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI. Salah satu contoh persyaratan yakni belum pernah menjadi penyelenggara pemilu.
Metode verifikasi dilakukan dengan cara, kami menghubungi langsung calon peserta SKPP dan orang-orang yang dianggap berkaitan dengan persyaratan calon peserta SKPP, dari 21 calon Peserta asal Pohuwato yakni laki-laki 20 orang dan Perempuan 1 orang. Dari jumlah 21 orang calon peserta SKPP 4 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah menjadi Penyelenggara Pemilu dan 17 Orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ramlan menambahkan Sebagaimana harapan Bawaslu RI untuk memperhatikan calon peserta disabilitas. Jadi untuk calon peserta dari kelompok disabilitas yang berasal dari Pohuwato untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta SKPP tidak ada. Pungkas Ramlan