Bawaslu Pohuwato Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Dorong Penguatan Anggaran PPID
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting, Rabu (08/07/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan pengelolaan layanan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu daerah.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bersama Operator PPID Bawaslu Pohuwato, Hestin Hasan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi instrumen penilaian implementasi keterbukaan informasi di setiap satuan kerja Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat A. Djakaria menegaskan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik memerlukan dukungan yang berkelanjutan, baik dari sisi kompetensi sumber daya manusia maupun ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pengisian SAQ pada aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Melalui evaluasi tersebut, kami dapat mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat agar pelayanan informasi publik di Bawaslu Pohuwato semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan bahwa keterbatasan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi tantangan dalam penguatan layanan PPID. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan anggaran pada Tahun Anggaran 2027 yang difokuskan pada peningkatan kapasitas petugas PPID melalui pelatihan dan bimbingan teknis, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Kami berharap pada Tahun Anggaran 2027 tersedia dukungan anggaran yang lebih memadai untuk meningkatkan kompetensi pengelola PPID, melengkapi sarana dan prasarana layanan informasi, serta memperluas sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat. Dukungan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Pohuwato," tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan terbuka.