Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato ikuti Sosialisasi Implementasi Manajemen Resiko untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) Di Lingkungan Mitra Unit Kerja Inspektorat Wilayah “ III

Bawaslu Pohuwato ikuti Sosialisasi Implementasi Manajemen Resiko untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) Di Lingkungan Mitra Unit Kerja Inspektorat Wilayah “ III

Gorontalo,- Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv SDM dan Kordiv PHL serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato mengikuti Sosialisasi Implementasi Manajemen Resiko untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) Di Lingkungan Mitra Unit Kerja Inspektorat Wilayah “ III bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo, yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo yang bertempat di lantai 3,Selasa (19/10/2021).

Sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H yang dihadiri langsung oleh Inspektur Wilayah III Bawaslu Bapak Arya M.N Sumbayak sekaligus narasumber pada kegiatan sosialisasi dimaksud, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat dan Pejabat Struktural serta Ketua dan Anggota bersama Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota. Pada Kesempatan tersebut Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP menjadi Moderator memandu jalannya Sosialisasi tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangat penting dalam mewujudkan pembangunan reformasi birokrasi diBawaslu yang bertujuan mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas, karena pengawas Pemilu harus profesional, jujur dan tidak boleh salah œyang namanya pengawas tidak boleh salah tutur J. Umar.

Setelah pembukaan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektur Wilayah III Bawaslu yang dipandu oleh moderator Rahmat Djakaria selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato, dalam materinya Arya menjelaskan Risk Management dalam Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan sebagai Upaya Preventif, sebagaimana Penerapan Manajemen Resiko Di Bawaslu dengan Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0074/Bawaslu/SJ/PW.07/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan analisis dampak dan probabilitas dari suatu resiko serta penentuan ukuran atas dampak dan kemungkinan resiko yang menghambat tercapainya tujuan lembaga berdasarkan perjanjian kinerja pada masing-masing Bagian di Bawaslu Provinsi Gorontalo

[caption id="attachment_2432" align="alignnone" width="1280"] Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP Selaku Moderator pada Sosialisasi Implementasi Manajemen Resiko untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) Di Lingkungan Mitra Unit Kerja Inspektorat Wilayah “ III bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.[/caption]