Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato ikuti Rapat Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2022

Bawaslu Pohuwato ikuti Rapat Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2022

Pohuwato,- Ketua Ramlan bersama Anggota Kordiv HP3S Zubair S. Mooduto, Kordiv SDM, Organisasi dan Datin Rahmawaty Dj. Pahabu serta Hestin S. Talipi Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato ikuti Rapat Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2022. Selasa, 01/03/2022

Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.

Salah satu pembahasan yakni Melakukan perbaikan perencanaan

  1. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L.
  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I.
  3. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022

Mempercepat persiapan pelaksanaan program/kegiatan:

  1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan paling lambat pada awal tahun anggaran, yaitu KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara, khususnya untuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  2. Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran;
  3. Percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan;
  4. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun;
  5. Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu

Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ),

  1. Menetapkan Pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan segera setelah DIPA disahkan;
  2. Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ;
  3. Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I;
  4. Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran