Bawaslu Pohuwato Ikuti Masa Sanggah SAQ PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
|
Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengikuti rapat masa sanggah pasca pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh satuan kerja Bawaslu di Provinsi Gorontalo.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, yang memaparkan hasil verifikasi dokumen serta menjelaskan sejumlah aspek yang menjadi indikator penilaian keterbukaan informasi publik. Melalui masa sanggah ini, setiap satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun melengkapi data dukung terhadap dokumen yang telah diunggah pada proses SAQ sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menegaskan bahwa tahapan masa sanggah merupakan bagian penting dalam memastikan proses penilaian berjalan objektif dan sesuai dengan kondisi pelaksanaan layanan informasi pada masing-masing badan publik. “Masa sanggah ini menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan penjelasan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga hasil evaluasi keterbukaan informasi publik dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Idris.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, mengatakan bahwa keikutsertaan Bawaslu Pohuwato dalam tahapan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu Pohuwato. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat sehingga dapat memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses,” kata Yolanda.
Rapat masa sanggah pasca pengisian SAQ PPID tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, Kepala Sekretariat Rahmat A. Djakaria, dan Operator PPID Hestin Talipi. Hasil dari tahapan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo.