Bawaslu Pohuwato Ikuti Kajian Hukum Bawaslu Gorontalo Bahas Tradisi Sedekah dan Politik Uang
|
Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengikuti kegiatan Kajian dan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Adat dan Keagamaan: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang”, Senin (29/06/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum serta peningkatan kapasitas pengawas pemilu.
Dari Bawaslu Pohuwato hadir Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga yang menjadi penanggap dalam diskusi, Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar, serta jajaran pegawai Bawaslu Pohuwato.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, serta menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Zulfikar A. Uba.
Kajian tersebut membahas fenomena sosial mengenai pemberian amplop sedekah dalam kegiatan adat dan keagamaan yang perlu dilihat secara komprehensif, khususnya dalam menentukan batas antara praktik budaya masyarakat dengan potensi pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong jajaran pengawas pemilu untuk memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan pencegahan serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dapat muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perspektif hukum dan pengawasan, sekaligus menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat dan upaya menjaga integritas demokrasi.