Bawaslu Pohuwato hadiri kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
|
Gorontalo,- Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan, S.P dan KOrdiv SDM dan Organisasi serta Korsek Bawaslu Pohuwato ikuti Kegiatan Diskusi Diskusi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Kamis, 30/09/2021
Kegiatan diskusi diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Petalolo, S.H., M.H, selaku Narasumber. Serta diikuti Ketua, Anggota serta Korsek Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, S. Pd., S.H., M.Pd., M.H dalam sambutannya menyampaikan hal penting salah satunya kendala penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, dari sisi Regulasi Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
œ Pasal 280 ayat (1), penerapan pasal yang hanya memfokuskan pada Pelaksana, Peserta dan tim Kampanye Pemilu, sehingga untuk menerpakan Pasal dimaksud setiap orang tidak termasuk peserta, pelaksana dan tim kampanye Pemilu tidak dapat diterapkan dan Pasal 278 ayat (2), hanya mengatur terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sementara untuk Caleg tidak dapat diterapkan œ. Jelas Jaharudin
Jaharudin juga menambahkan Dan dari sisi Teknis Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilihan , Terbatasnya Sarana dan Prasarana, dan Ketersediaan Anggaran.
œ Pada Pemilihan Tahun 2020 ada beberapa kendala Penanganan Pelanggaran dari sisi Regulasi Pertama Singkatnya waktu penanganan, Tidak ada ketentuan In Absentia, Pengawas Pemilihan Tidak Memiliki Kewenangan Memanggil Paksa dalam Permintaan Keterangan, Tidak adanya ketentuan perlindungan terhadap pelapor dan saksi pelanggaran politik uang, Ketidakjelasan norma, khususnya Pasal 71 UU Pemilihan , Tidak adanya kewenangan Panwas Kecamatan dalam menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan, Mengenai registrasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, Teknis penyampaian laporan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan Batas waktu penerimaan dan penanganan laporan. œ Terang Jaharudin
Anggota Bawaslu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H menjelaskan Upaya Penguatan Penanganan Pelanggaran dilakukan dari beberapa Aspek. Dari Aspek Perundang - Undangan Menginventarisir norma-norma hukum bermasalah dalam UU, sehingga apabila muncul momentum perubahan UU, Bawaslu telah siap dengan usulan perubahan norma terkait dengan penanganan pelanggaran dan Melakukan harmonisasi Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan.
œ Aspek Kelembagaan Memastikan kesiapan SDM dalam mengantisipasi persoalan-persoalan kompleks yang kemungkinan muncul dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 dan Mengingat adanya proses seleksi anggota pengawas saat tahapan pemilu/pemilihan berlangsung, maka perlu dipastikan SDM yang direkrut adalah yang memahami isu penanganan pelanggaran œ. Ungkap Ratna
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako tersebut juga menjelaskan Aspek Anggaran Memastikan anggaran yang direncanakan telah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan penanganan pelanggaran. Hal ini dapat dilihat berdasarkan permasalahan-permasalahan anggaran yang telah terjadi pada Pemilu 2019 atau Pemilihan 2020.