Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Pencegahan Covid 19

Bawaslu Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Pencegahan Covid 19

Pohuwato-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Guna mempercepat pencegahan dan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Pohuwato menggelar rapat koordinasi Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu 23/09/2020.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair. S Mooduto SH., MH.
Hadir dalam rapat tersebut , Pimpinan Bawaslu Pohuwato Ramlan SP dan Rahmawaty Dj. Pahabu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Kasdim Kodim 1313, Ketua KPU kabupaten pohuwato, Satpol PP, Kejaksaan, Sekretaris Satgas dan yang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato.

Sebelum pelaksanaan rapat dimulai terlebih dahulu peserta mengikuti sterilisasi yakni pengecekan suhu badan, dan menggunakan hand sanitizer, hal ini dilakukan untuk pencegahan Covid-19, dan selama rapat berlangsung peserta rapat tetap menjaga jarak (distance) dan memakai masker.

Ketua Bawaslu dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya surat dari Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk segera membentuk Pokja, untuk tugas dari Pokja sendiri yakni melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 jika melakukan sosialisasi atau kampanye publik tentang protokol kesehatan Covid-19 yang kedua menyelengarakan deklarasi berupa penandatanganan pakta integritas bagi peserta pemilihan baik pasangan calon kepala daerah ataupun tim kampanye untuk patuh terhadap protokol kesehatan, yang berikutnya melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk upaya pengerahan massa dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati pohuwato tahun 2020.

Adapun didalam penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pokja mempedomani beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang pertama yaitu kitab undang-undang Hukum Pidana yang kedua undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, yang ketiga undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang dan yang terakhir undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Dalam pembentukan pokja ini Ketua Bawaslu Barharap jumlah kasus covid-19 di kabupaten pohuwato dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. "tutupnya.