Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kembali Melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kembali Melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dalam rangka pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato yg diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Bapak Mas'ud, SH.,MH. Pada pertemuan tesebut Ketua Bawaslu Bapak Zubair S. Mooduto, SH.,MH dan didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Bapak Ramlan, SP dan Ibu Rahmawati Dj. Pahabu, SH. Menyampaikan bahwa dalam rangka penegakan hukum terpadu pada pemilahan Bupati dan wakil Bupati kabupaten pohuwato tahun 2020 maka perlu dibentuk Sentra Gakumdu yg personilnya terdiri dari unsur Bawaslu, Unsur Kepolisan dan unsur Kejaksaan sebagaimana yang telah diatur pada peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 dan Jaksa Agung RI Nomor 010/JA/11/2016.

Selain itu Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 Tentang Pembentukan Sentara Penagakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Lebih lanjut ketua bawaslu Zubair S. Mooduto, SH.,MH menyampaikan bahwa masa kerja Sentara Gakumdu yg akan dibentuk nanti yakni selama 9 bulan. Hal ini sesuai dgn tahapan Pilkada yang saat ini sementara berlangsung..selain itu ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa untuk penyamaan persepsi tentang penegakan hukum pada pemilihan, bawaslu akan melaksanakan rapat koordinasi secara intens selama masa tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2020.