Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Program dan Kegiatan, Bawaslu Pohuwato hadiri Rakor bersama

Bahas Program dan Kegiatan, Bawaslu Pohuwato hadiri Rakor bersama

Gorontalo “ Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan dan Anggota Zubair Mooduto, Rahmawaty Pahabu serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmat Djakaria menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Bawaslu Provinsi Gorontalo , Senin, 17/01/2022.

Kegiatan Rapat Pembahasan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar serta dihadiri oleh Kepala Sekretariat Nikson Entengo, Kepala Bagian Administrasi Admira Wantogia, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat serta pejabat fungsional dilingkungan Bawaslu se Provinsi Gorontalo.

Pada Rapat tersebut yang menjadi agenda utamanya ialah pembahasan Program Kerja Anggaran Tahun 2022 dan penyusunan perjanjian kinerja serta penyampaian pelaporan LHKPN.

Dalam arahannya Jaharudin Umar menekankan bahwa dalam pemanfaatan ketersediaan anggaran agar dapat digunakan secara rasional, kegiatan yang dilaksanakan harus berbasis dengan anggaran, jangan ada kegiatan yang dilaksanakan tidak ada dalam RAB.

Untuk pelaksanaan anggaran, Nikson Entengo, mengatakan satu persatu Komponen Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022. Terutama terkait dengan anggaran sewa kantor, terlebih dahulu dilakukan penginputan dalam aplikasi SIRUP dan diwajibkan kepada PPK Kabupaten/Kota harus teliti dan cermat dalam perjanjian kontrak sewa kantor.

Lebih lanjut Kepala Bagian Administrasi Admira Wantogia memaparkan Komponen semua Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 mekanismenya sudah berbeda, yaitu semua harus diinput melalui aplikasi SAKTI, semua sudah by sistem, tidak bisa lagi rencana kegiatan tidak sesuai dengan rencana penarikan dana dan juga time line, lagi-lagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten/kota harus lebih cermat dalam memproses penagihan.