Lompat ke isi utama

Berita

Amran Hulubangga Ungkap Hasil Pengawasan dalam Pleno PDPB Pohuwato

Foto

Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, saat menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan proses PDPB) menghasilkan data yang valid dan tidak menghilangkan hak pilih masyarakat. Hal tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Pohuwato, Senin (01/07/2026).

Marisa - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menghasilkan data yang valid dan tidak menghilangkan hak pilih masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Pohuwato, Senin (01/07/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Amran menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Pohuwato terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) berdasarkan data turun yang diterima dari KPU Pohuwato.

Ia menjelaskan, dalam proses pengawasan ditemukan adanya data pemilih yang sebelumnya tercatat tidak aktif dalam data turun KPU, namun setelah dilakukan pencermatan langsung melalui pengawasan coktas, yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih aktif.

“Dalam pengawasan kami ditemukan adanya data yang perlu dilakukan pencermatan kembali. Salah satunya terdapat perbedaan data NIK antara Kartu Keluarga dan KTP elektronik, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait,” ujar Amran.

Menurutnya, tindak lanjut dari pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi penting agar data administrasi kependudukan dapat diperbaiki dan masyarakat yang masih memenuhi syarat tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara maupun pemilih.

Amran juga mengapresiasi pelaksanaan pleno PDPB secara berkala karena menjadi ruang bersama untuk memastikan kualitas data pemilih.

“Rapat pleno seperti ini penting dilakukan setiap triwulan. Namun, untuk menghasilkan data pemilih yang benar-benar bersih dan valid, tetap diperlukan dukungan seluruh stakeholder terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap persoalan perbedaan data NIK antara Kartu Keluarga dan KTP elektronik.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang sering ditemukan dalam proses administrasi kependudukan sehingga perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap data tersebut. Hal seperti ini memang perlu ditangani agar data administrasi kependudukan dapat sesuai,” jelas Supratman.

Ia juga menyampaikan bahwa Dukcapil masih menunggu rilis terbaru terkait jumlah penduduk yang telah memiliki KTP maupun warga yang telah memasuki usia 17 tahun.

Berdasarkan data rilis hingga Desember 2025, jumlah penduduk Kabupaten Pohuwato yang telah tercatat mencapai 165.752 jiwa.

Foto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, saat menymapaikan tanggapan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Pohuwato, Senin (01/07/2026).

Melalui rapat pleno tersebut, Bawaslu, KPU, Dukcapil, serta stakeholder terkait berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan menjaga hak pilih masyarakat.