Lompat ke isi utama

Berita

Amran Hulubangga: Sedekah Adat Tetap Dijaga, Namun Tidak Boleh Bermuatan Politik

Foto

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, saat menjadi penanggap pada kegiatan Kajian dan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Adat dan Keagamaan: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang”, Senin (29/06/2026).

Marisa - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, menjadi penanggap dalam kegiatan Kajian dan Diskusi Hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Adat dan Keagamaan: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang”, Senin (29/06/2026).

Dalam diskusi tersebut, Amran menyampaikan bahwa pemberian dalam kegiatan adat dan keagamaan perlu dilihat berdasarkan konteks serta tujuan pemberian tersebut.

Menurutnya, sedekah adat merupakan bagian dari nilai sosial, keagamaan, dan budaya masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Namun, praktik tersebut harus dipastikan tidak memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

“Yang perlu dilihat bukan hanya bentuk pemberiannya, tetapi juga siapa yang memberikan, kapan diberikan, apakah terdapat simbol politik, serta pesan yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, dalam perspektif kepemiluan, pemberian uang, barang, atau bentuk materi lainnya yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Sebaliknya, kegiatan adat maupun keagamaan tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sepanjang tidak disertai kepentingan politik atau ajakan memilih peserta tertentu.

“Menjaga tradisi masyarakat adalah hal yang penting, tetapi kita juga harus memastikan tradisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang dapat mencederai demokrasi,” tambahnya.

Amran berharap melalui kajian tersebut jajaran pengawas pemilu dapat semakin memahami batasan antara kegiatan sosial kemasyarakatan dengan potensi pelanggaran pemilu, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara tepat.