Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Abdullah Lakukan Supervisi Struktur Pengelola Barang Bukti Dugaan Pelanggaran

Ahmad Abdullah Lakukan Supervisi Struktur Pengelola Barang Bukti Dugaan Pelanggaran

Pohuwato,- Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, S.Ag dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yusuf Hamzah, S.H. dan salah satu Pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi Struktur Pengelola Barang Bukti Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Pohuwato. Kamis, 29/07/2021

Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan, S.P bersama Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H dan Pegawai menerima Kunjungan Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut di Ruang Rapat.

Pada kegiatan tersebut Ahmad dalam Arahannya menyampaikan agar struktur Pengelola Barang Bukti Dugaan Pelanggaran yang masih perlu diperbaiki kiranya secepatnya diperbaiki, mengingat batas waktunya hanya sampai besok.

Pembentukan unit kerja ini sangat penting oleh karena barang dugaan pelanggaran merupakan suatu barang yang harus di kelola dan di pertanggung jawabkan secara administrasi sehingga di sangat diperlukan unit pengelola barang tersebut.

Administrasi Pengelola Barang Bukti Dugaan Pelanggaran seperti barang bukti yang sudah dikembalikan agar didokumentasikan dan diberita acarakan, sehingga  pertanggungjawaban atas Barang Bukti yang ada di Bawaslu Pohuwato jelas secara administrasi. Unjar Ahmad

Beliau juga meninjau sejauh mana penyelesaian inventarisasi barang dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato

Pada saat saat kunjungan tersebut Pegawai Bawaslu Pohuwato hanya sebagian pegawai yang berada di kantor dikarenakan pemberlakuan WFH dan WFO sesuai dengan Ketentuan PPKM Level III, Diktum ke 9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.