AGENDA PEMBACAAN KESIMPULAN PEMOHON & TERMOHON
|
POHUWATO - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa hari ini Sabtu (7/3/20) sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon yang sudah dimulai sejak pukul 15.00 WITA tadi.
Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, SH., MH saat dimintai keterangan menjelaskam bahwa pihak pemohon dan pihak termohon telah membacakan kesimpulan masing-masing pihak dan agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020, pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Bawaslu Pohuwato.
Beliau juga menjelaskan apabila nanti setelah putusan ditetapkan oleh majelis sidang dan masih ada pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka pihak terkait berhak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya melalui pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Pohuwato berharap dalam pelaksanaan sidang musyawarah penyelesaian sengketa dimana dalam pengambilan keputusan mungkin akan ada pihak yang merasa keberatan dikarenakan keputusan yang diambil tidak dapat mewakili harapan atau keinginan dari kedua belah pihak, namun dalam pengambilan keputusan tersebut Bawaslu Pohuwato selalu mengutamakan prinsip keadilan dan akan tetap mengambil putusan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.