Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti SE Sekjen, Bawaslu Pohuwato Perkuat Komitmen Cegah Konflik Kepentingan

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan pengisian Form Daftar Kepentingan Pribadi (FDKP) sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanat kelembagaan serta memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas, Kamis (22/01/2026).

Marisa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melaksanakan pengisian Form Daftar Kepentingan Pribadi (FDKP) sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanat kelembagaan serta memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Pohuwato diwajibkan melakukan pelaporan secara mandiri dan transparan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menegaskan bahwa pengisian FDKP menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan prinsip integritas. “Pengisian Form Daftar Kepentingan Pribadi ini merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab seluruh jajaran dalam mengidentifikasi potensi konflik kepentingan sejak dini,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, melalui FDKP setiap pegawai melaporkan potensi konflik kepentingan yang bersifat pribadi, keluarga, maupun hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. “Langkah ini dilakukan agar setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FDKP juga berfungsi sebagai langkah antisipatif bagi pimpinan unit kerja dalam mendistribusikan penugasan. “Dengan adanya FDKP, pimpinan dapat melakukan mitigasi risiko konflik kepentingan sehingga setiap tugas pengawasan maupun pelayanan administrasi dilaksanakan secara objektif,” kata Rahmat.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh jajaran pengawas pemilu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Rahmat menambahkan, pengisian FDKP menjadi bagian dari upaya meningkatkan integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bawaslu. “Ini adalah langkah konkret untuk mencegah pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi Bawaslu Pohuwato,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan kebijakan ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan dan kebijakan Bawaslu RI dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta dipercaya oleh masyarakat.