Lompat ke isi utama

Berita

Dari Pencegahan hingga Penindakan, Amran Hulubangga Jelaskan Fungsi Bawaslu kepada Pelajar

Foto

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, Saat memberikam materi pada kegiatan Bawaslu Goes To School dengan tema Apel Pengawasan dalam rangka Penguatan Partisipatif bagi SMA/SMK/MA se-Kabupaten Pohuwato, dihadapan para siswa. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Negeri 1 Duhiadaa, Rabu (28/01/2026).

Marisa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Amran Hulubangga turut memberikan materi dalam kegiatan Bawaslu Goes To School yang digelar di SMK Negeri 1 Duhiadaa, Rabu (28/01/2026), dalam rangka penguatan partisipatif bagi pemilih pemula.

Dalam kesempatannya, Amran menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Secara khusus, Amran menekankan peran strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi melalui tiga fungsi utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemilu terdapat beberapa unsur penindakan/pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik, yang masing-masing memiliki mekanisme penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Amran, pemahaman kepemiluan sejak dini sangat penting agar para pelajar tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas partisipatif yang berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan sekitarnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para siswa, yang tampak aktif mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan tingginya minat dan antusiasme pelajar terhadap pendidikan demokrasi dan kepemiluan.