Bawaslu Pohuwato Perbarui BAST, Tegaskan Tertib Pengelolaan BMN
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan penataan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui pembaruan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang digunakan oleh pimpinan dan pegawai, Selasa (13/01/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu Pohuwato.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), secara langsung menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor kepada pimpinan dan pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Pembaruan BAST ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menata pengelolaan BMN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat A. Djakaria dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa setiap barang yang diserahkan telah tercatat secara administratif dan memiliki tanggung jawab pengguna yang jelas.
Rahmat juga menekankan bahwa BMN yang diterima harus digunakan semata-mata untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. “Barang yang diserahkan adalah untuk keperluan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perawatan dan pengamanan aset negara. Menurutnya, seluruh pimpinan dan pegawai yang menggunakan BMN memiliki kewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan sebaik-baiknya agar tetap dalam kondisi layak pakai.
“Dengan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, kami berharap dapat mendukung kinerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Pohuwato secara optimal serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Rahmat.
Penulis & Editor : T.R
Foto : T.R