Bawaslu Pohuwato Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Netralitas ASN di SMK Negeri 1 Duhiadaa
|
Marisa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melaksanakan konsolidasi demokrasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SMK Negeri 1 Duhiadaa, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Konsolidasi demokrasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga, serta didampingi Kasubbag Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Herlinda Mansur dan staf teknis Bawaslu Pohuwato.
Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN, khususnya tenaga pendidik, mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN dalam kehidupan demokrasi. “ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik dan pendidik masyarakat, sehingga harus menjadi teladan dalam menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Yolanda.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi. “Pemahaman yang baik terkait batasan dan larangan bagi ASN sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi,” jelas Amran.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini berlangsung secara dialogis dan interaktif. Salah seorang guru SMK Negeri 1 Duhiadaa, Akim Yonu, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Melalui konsolidasi ini, kami sebagai ASN berharap mendapatkan kepastian terkait akses untuk dapat menghadiri kampanye, sehingga kami bisa menyerap visi dan misi para calon, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ASN dan guru serta kebijakan di bidang pendidikan,” ungkap Akim.
Menanggapi hal tersebut, Amran Hulubangga menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN memiliki batasan. “Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam hal netralitas ASN terbatas pada upaya pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN,” jelasnya.
Amran menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka tindak lanjut penanganannya berada di luar kewenangan Bawaslu. “Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak lanjut penanganannya kami serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau yang saat ini kewenangannya berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pohuwato berharap konsolidasi demokrasi dapat memperkuat pemahaman ASN terkait netralitas, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Pohuwato.