Bawaslu Pohuwato Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pasca Putusan MK pada Pilkada 2024
|
Pohuwato, 10 Februari 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, dan Amran Hulubangga Beserta Staf, serta perwakilan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Munawar, selaku Kordinator Divisi P3S Bawaslu Pohuwato, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.
Dalam rapat ini, beberapa poin penting menjadi sorotan, di antaranya efektivitas koordinasi antar-lembaga, kendala dalam pembuktian pelanggaran. Evaluasi ini juga membahas strategi peningkatan kapasitas personel Gakkumdu agar lebih responsif dalam menangani pelanggaran pada pemilu dan Pemilihan mendatang.
Bawaslu Pohuwato berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan rekomendasi dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih optimal di masa depan. Dengan demikian, penegakan hukum pemilu dan Pemilihan dapat berjalan lebih efektif, guna memastikan demokrasi yang lebih berkualitas di Kabupaten Pohuwato.
Penulis : T.R
Foto : Alfris