Bawaslu Pohuwato Bahas Program Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Fokus Pengawasan SIPOL
|
Marisa – Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, membahas program kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dalam rapat internal yang digelar di ruang rapat Bawaslu Pohuwato, Rabu (14/01/2026). Pembahasan tersebut difokuskan pada kesiapan pengawasan tahapan awal kepemiluan, khususnya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam arahannya, Munawar menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilu belum berjalan secara penuh, pengawasan terhadap pemutakhiran data SIPOL tetap harus dilakukan secara melekat dan berkelanjutan. Menurutnya, SIPOL merupakan instrumen penting yang menentukan keabsahan administrasi partai politik sebagai peserta pemilu. “Pengawasan terhadap pemutakhiran data SIPOL wajib tetap dilakukan, karena ini menyangkut kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Munawar.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, tetapi juga langsung kepada partai politik. Hal ini bertujuan memastikan seluruh dokumen dan data yang diunggah ke dalam SIPOL sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pengawasan harus menyentuh dua sisi, baik kepada KPU maupun partai politik, agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data administrasi dan fakta sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Munawar merinci sejumlah aspek yang menjadi fokus pengawasan, antara lain Surat Keputusan (SK) kepengurusan, Kartu Tanda Anggota (KTA), alamat dan domisili kantor partai, serta pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan kelengkapan dan keabsahan SK kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, hingga keterwakilan perempuan benar-benar terpenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Munawar berharap melalui pembahasan program kegiatan ini, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat lebih siap dalam menjalankan fungsi pengawasan pencegahan sejak dini, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan proses kepemiluan berjalan sesuai asas jujur, adil, dan berintegritas. “Penguatan pengawasan sejak awal merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” pungkas Munawar.